DFD, Flowchart And ERD

Tuesday, June 25, 2013

DFD, Flowchart And ERD

DFD
Pengertian Data Flow Diagram (DFD)
Data Flow Diagram atau sering disingkat DFD adalah perangkat-perangkat analisis dan perancangan yang terstruktur sehingga memungkinkan peng-analis sistem memahami sistem dan subsistem secara visual sebagai suatu rangkaian aliran data yang saling berkaitan.

                                                        gambar Simbol-simbol dalam DFD

  •    Entitas  biasanya diberi nama dengan kata benda.
  •   Aliran data merupakan perpindahan data dari satu titik ke titik yang lain (penggambarannya dengan    cara kepala tanda panah mengarah ke tujuan datanya.
  •   Proses biasanya selalu menunjukkan suatu perubahan data dan terjadinya proses transformasi data.
  •   Penyimpanan Data (data store) diberi nama dengan kata benda, sesuai dengan data yang disimpan didalamnya.

Didalam DFD terdapat 3 level, yaitu :
1. Diagram Konteks : menggambarkan satu lingkaran besar yang dapat mewakili seluruh proses yang terdapat di dalam suatu sistem. Merupakan tingkatan tertinggi dalam DFD dan biasanya diberi nomor 0 (nol). Semua entitas eksternal yang ditunjukkan pada diagram konteks berikut aliran-aliran data utama menuju dan dari sistem. Diagram ini sama sekali tidak memuat penyimpanan data dan tampak sederhana untuk diciptakan.
2. Diagram Nol (diagram level-1) : merupakan satu lingkaran besar  yang mewakili lingkaran-lingkaran kecil yang ada di dalamnya. Merupakan pemecahan dari diagram Konteks ke diagram Nol. di dalam diagram ini memuat penyimpanan data.
3. Diagram Rinci : merupakan diagram yang menguraikan proses apa yang ada dalam diagram Nol.

Fungsi DFD
Fungsi dari Data Flow Diagram adalah :

  •     Data Flow Diagram (DFD) adalah alat pembuatan model yang memungkinkan profesional sistem untuk menggambarkan sistem sebagai suatu jaringan proses fungsional yang dihubungkan satu sama lain dengan alur data, baik secara manual maupun komputerisasi.
  •     DFD ini adalah salah satu alat pembuatan model yang sering digunakan, khususnya bila fungsi-fungsi sistem merupakan bagian yang lebih penting dan kompleks dari pada data yang dimanipulasi oleh sistem. Dengan kata lain, DFD adalah alat pembuatan model yang memberikan penekanan hanya pada fungsi sistem.
  •     DFD ini merupakan alat perancangan sistem yang berorientasi pada alur data dengan konsep dekomposisi dapat digunakan untuk penggambaran analisa maupun rancangan sistem yang mudah dikomunikasikan oleh profesional sistem kepada pemakai maupun pembuat program.

Contoh DFD





Flow Chart

Pengertian Flow Chart

        Salah satu alternatif  dari Stratification Diagram adalah Flow Chart. Flow Chart merupakan gambaran atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antar proses berserta instansinya.
Gambaran ini dinyatakan dengan simbol. Dengan demikian setiap simbol menggambarkan proses tertentu, sedangkan hubungan antara proses digambarkan dengan garis pendukung. Flow Chart  juga didefinisikan sebagai penyajian yang sistematis tentang proses dan logika dari kegiatan penanganan informasi atau penggambaran secara grafik dari langkah-langkah dan urut-urutan prosedur. Flow Chart menolong untuk memecahkan masalah kedalam segmen-segmen yang lebih kecil dan menolong dalam menganalisis alternatif-alternatif lain dalam pengoperasian. 

Cara Membuat Flow Chart
        Jika akan membuat flow Chart, ada beberapa petunjuk yang harus diperhatikan, seperti : 
1.    Flow Chart digambarkan dari halaman atas ke bawah dan dari kiri ke kanan.
2.    Aktivitas yang digambarkan harus didefinisikan secara hati-hati dan definisi ini harus dapat dimengerti oleh pembacanya.
3.    Kapan aktivitas dimulai dan berakhir harus ditentukan secara jelas.
4.    Setiap langkah dari aktivitas harus diuraikan dengan menggunakan deskripsi kata kerja, misalkan Melakukan penggandaan.
5.    Setiap langkah dari aktivitas harus berada pada urutan yang benar.
6.    Lingkup dan range dari aktifitas yang sedang digambarkan harus ditelusuri dengan hati-hati. Percabangan-percabangan yang memotong aktivitas yang sedang digambarkan tidak perlu digambarkan pada flowchart yang sama. Simbol konektor harus digunakan dan percabangannya diletakan pada halaman yang terpisah atau hilangkan seluruhnya bila percabangannya tidak berkaitan dengan sistem.
7.    Gunakan simbol-simbol flowchart yang standar.
Simbol Flow Chart
         Simbol-simbol standard yang biasa digunakan untuk membuat Flow Chart diantaranya sebagaimana tampak dalam gamber di bawah ini:


Jenis-jenis Flowchart
    Ada lima macam bagan alir yang akan dibahas di modul ini, yaitu sebagai berikut:
1. Bagan alir sistem (systems flowchart). 
Merupakan bagan yang menunjukkan alur kerja atau apa yang sedang dikerjakan di dalam system secara keseluruhan dan menjelaskan urutan dari prosedur-prosedur yang ada dalam system.

2. Bagan alir dokumen (document flowchart). 
Menelusuri alur dari data yang ditulis melalui system. Fungsi utamanya untuk menelusuri alur form dan laporan system dari satu bagian ke bagian yang lain.

3. Bagan alir skematik (schematic flowchart). 
Mirip dengan Flowchart system yang menggambarkan suatu system atau prosedur.

4. Bagan alir program (program flowchart). 
Merupakan keterangan yang lebih rinci tentang bagaimana setiap langkah program atau prosedur dilaksanakan.
5. Bagan alir proses (process flowchart). 
Merupakan teknik penggambaran rekayasa industrial yang memecah dan menganalisis langkah selanjutnya dari sebuah sistem.

Contoh Flowchart


ERD 

  •   Entity Relationship Diagram (ERD)

-   Model data menggunakan beberapa notasi untuk menggambarkan data dalam konteks entitas dan hubungan yang dideskripsikan oleh data tersebut.
-   suatu model untuk menjelaskan hubungan antar data dalam basis data 

  •  Komponen ERD

1)      Entitas (Entity)
-       Entitas merupakan objek yang mewakili sesuatu yang nyata dan dapat dibedakan dari sesuatu yang lain (Fathansyah, 1999: 30).
-       Kelompok orang, tempat, benda, peristiwa, atau konsep tentang apa yang kita butuhkan untuk menangkap dan menyimpan data.
-     Simbol dari entiti ini biasanya digambarkan dengan persegi panjang.
2)      Atribut (Attribute)
-       Setiap entitas pasti mempunyai elemen yang disebut atribut yang berfungsi untuk mendeskripsikan karakteristik dari entitas tersebut. Isi dari atribut mempunyai sesuatu yang dapat mengidentifikasikan isi elemen satu dengan yang lain.
-       Gambar atribut diwakili oleh simbol elips. 

3)      Relasi (Relationship)
- Hubungan antara sejumlah entitas yang berasal dari himpunan entitas yang berbeda.
-  Relasi yang terjadi diantara dua himpunan entitas (misalnya A dan B) dalam satu basis data yaitu (Abdul Kadir, 2002: 48) :

1). Satu ke satu (One to one)
Hubungan relasi satu ke satu yaitu setiap entitas pada himpunan entitas A berhubungan paling banyak dengan satu entitas pada himpunan entitas B.

2). Satu ke banyak (One to many)
Setiap entitas pada himpunan entitas A dapat berhubungan dengan banyak entitas pada himpunan entitas B, tetapi setiap entitas pada entitas B dapat berhubungan dengan satu entitas pada himpunan entitas A

3). Banyak ke banyak (Many to many)
Setiap entitas pada himpunan entitas A dapat berhubungan dengan banyak entitas pada himpunan entitas B.

4)      Kardinalitas (Kardinality)
Merepresentasikan banyaknya partisipasi sebuah entitas pada suatu relasi



5)      Modalitas (Modality)
Contoh
Setiap departemen setidaknya harus memiliki seorang pegawai.
Seorang pegawai yang tidak harus termasuk dalam
sebuah Departemen menunjukkan modalitas parsial.
Departemen Memiliki Pegawai
1 N
Departemen Memiliki Pegawai
0..1 1..*


  •  Contoh ERD

a)     Model Fully Atribute – ERD



b)  Sample Entity Relationship Diagram (ERD)  



Sumber:

Whitten,Bentley,Dittman,Systems Analysis And Design Methods, 6th Edition,McGraw-Hill 
http://7enius.wordpress.com/2012/03/11/pengertian-fungsi-dan-contoh-dari-data-flow-diagramdfd/
https://sites.google.com/site/kelolakualitas/Flowchart-Pengertian-Cara-Membuat-simbol-Jenis-dan-Contoh-Flowchart
http://nickizoner.blogspot.com/2013/04/pengertian-flowchart.html
http://fasilkomueu21.blogspot.com/2012/11/pengertian-erd.html

Kesimpulan dan Saran

Tuesday, December 4, 2012


      KESIMPULAN

Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
    
      SARAN

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.

Cyber Law


Perlunya CYBER LAW

Perkembangan teknologi yang sangat pesat ,membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi  tersebut. Sayangnya,hingga saat ini banyak Negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi ,baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan computer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karna  ketentun pidana yang mengatur tentang kejahatan computer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yng membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah.Seperti contoh,masih belum dilakuinya dokumen elektronika secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP.Hal tersebut dapat dilihat pada UU No.8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitive membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi,keterangan ahli ,surat,petunjuk,dan keterangan terdakwasaja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet,misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsure pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini,di Negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya ,kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan computer dengan pasal 363 soal pencurian karna yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus,baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet.  Serikat memiliki computer Crime and Intellectual Propery Section (CCIPS) sebagai sebuah devisii khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberian informasi tentang cybercrime,melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat ,serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki  IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team ). Unit ini merupakan point of contact bagi orang  untuk  melaporkan masalah-masalah keamanan computer.

Penanggulangan Cyber Crime


Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas territorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

a.        Mengamankan Sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakaian yang tidak diinginkan . Pengaman sistem secara terintegrasi sangat di perlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut . Membangun keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya ,dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan .Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.Pengaman akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,SMTP,Telnet dan pengamanan Web Server.

b.        Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime,dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul  Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.Menurut OECD,beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional.

3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

4. meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

5. meningkatkan kerjasama antarnegara ,baik bilateral ,regional maupun multilateral ,dalam upaya penanganan cybercrime.

Motif - Motif Cyber Crime


1. Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi 2 jenis sebagai berikut :

a. Cybercrime sebagai tindakan murni criminal

kejahatan yang murni merupakan tindak criminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonym yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagi sarana. Di beberapa Negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”


pada jenis kejahatan di internet yang termasuk dalam wilayah “abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak criminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak – banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

2.    Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a.        Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditunjukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

·      Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

·      Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya terror di dunia cyber. Ganguan tersebut bisa saja berbau seksual, religious, dan lain sebagainya.

·      Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya. b.        Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis misalnya pengaksesan computer secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cyber squatting, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c.         Cybercrime menyerang pemerintah (Agiants Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dangan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Jenis - Jenis Cyber


JENIS CYBER CRIME

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya ,cybercrime dapat di golongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

a.      Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan computer secara tidak sah,tanpa izin ,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang dimasukinnya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b.       Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang di lakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar ,tidak sah,tidak etis ,dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum,contohnya adalah penyebaran pornografi.

c.       Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran vius pada umumnya  dilakukan dengan menggunakan email.Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet .Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  
e.      Cyber Espionage,Sabotage ,and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran .Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan ,perusakan atau penghancuran terhadap suatu data ,program computer atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet.

f.        Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer ,misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulan-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang di tunjukkan  kepada seseorang  dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertuntu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g.       Carding
Carding merupan kejahatan yang di lakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h.      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenernya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negative. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai Dos (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i.        Cyber squatting and Typosquatting
Cyber squatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j.        Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah software piracy (pembajakan perangkat lunak).

k.       Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk terrorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking kesitus pemerintah atau militer.
Beberapa contoh kasus cyber terrorism sebagai berikut:
·         Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·            Osama Bin Landen diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya
·          Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke pentagon.
·      Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai Doktor Nuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-Amerika, anti-Israel dan pro-Bin Landen.

Pengertian dan Karakteristik CyberCrime


PENGERTIAN CYBER CRIME

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.The U.S Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai  :

“...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,investigation,or prosecution”.

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development,yang mendefinisikan computer crime sebagai :

“any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and /or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek pidana di Bidang Komputer “, mengartikan kejahatan computer sebagai :

“Kejahatan di bidang computer secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didenfinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi".

KARAKTERISTIK CYBER CRIME

Selama ini dalam kejahatan konvensional,dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
  a. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
 Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang di lakukan secara konvensional                            seperti misalnya perampokkan,pencurian,pembunuhan dan lain-lain.
    b. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
 Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan ,yakni kejahatan korporasi kejahatan  birokrat,malpraktek,dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai  kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :

1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku Kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis Kerugian yang ditimbulkan