Perlunya CYBER LAW
Perkembangan teknologi yang sangat
pesat ,membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi tersebut. Sayangnya,hingga
saat ini banyak Negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang
teknologi informasi ,baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul
adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan computer dikaitkan dengan
ketentuan pidana yang berlaku karna
ketentun pidana yang mengatur tentang kejahatan computer yang berlaku
saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yng membuktikan bahwa
perangkat hukum di bidang TI masih lemah.Seperti contoh,masih belum dilakuinya
dokumen elektronika secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP.Hal tersebut
dapat dilihat pada UU No.8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara
definitive membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi,keterangan
ahli ,surat,petunjuk,dan keterangan terdakwasaja. Demikian juga dengan kejahatan
pornografi dalam internet,misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa
unsure pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini,di Negara kita
ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat
cybercrime. Untuk kasus carding misalnya ,kepolisian baru bisa menjerat pelaku
kejahatan computer dengan pasal 363 soal pencurian karna yang dilakukan
tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus,baik milik
pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet.
Serikat memiliki computer Crime and Intellectual Propery Section (CCIPS)
sebagai sebuah devisii khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini
memberian informasi tentang cybercrime,melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat ,serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki
IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team ). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang
untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan computer.
0 comments:
Post a Comment