Cyber Law

Tuesday, December 4, 2012


Perlunya CYBER LAW

Perkembangan teknologi yang sangat pesat ,membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi  tersebut. Sayangnya,hingga saat ini banyak Negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi ,baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan computer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karna  ketentun pidana yang mengatur tentang kejahatan computer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yng membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah.Seperti contoh,masih belum dilakuinya dokumen elektronika secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP.Hal tersebut dapat dilihat pada UU No.8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitive membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi,keterangan ahli ,surat,petunjuk,dan keterangan terdakwasaja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet,misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsure pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini,di Negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya ,kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan computer dengan pasal 363 soal pencurian karna yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus,baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet.  Serikat memiliki computer Crime and Intellectual Propery Section (CCIPS) sebagai sebuah devisii khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberian informasi tentang cybercrime,melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat ,serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki  IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team ). Unit ini merupakan point of contact bagi orang  untuk  melaporkan masalah-masalah keamanan computer.

0 comments: