Penanggulangan Cyber Crime

Tuesday, December 4, 2012


Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas territorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

a.        Mengamankan Sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakaian yang tidak diinginkan . Pengaman sistem secara terintegrasi sangat di perlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut . Membangun keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya ,dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan .Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.Pengaman akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,SMTP,Telnet dan pengamanan Web Server.

b.        Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime,dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul  Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.Menurut OECD,beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional.

3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

4. meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

5. meningkatkan kerjasama antarnegara ,baik bilateral ,regional maupun multilateral ,dalam upaya penanganan cybercrime.

0 comments: