Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime
adalah penyerangan content, computer system dan communication system milik
orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus
diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas territorial dan tidak
memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut
ini cara penanggulangannya :
a.
Mengamankan Sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem
keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki
oleh pemakaian yang tidak diinginkan . Pengaman sistem secara terintegrasi
sangat di perlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut .
Membangun keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi
pada keseluruhan subsistemnya ,dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan
menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan .Pengamanan
secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai
akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.Pengaman akan
adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP,SMTP,Telnet dan pengamanan Web Server.
b.
Penanggulangan Global
The Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime,dimana pada tahun 1986
OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal
Policy.Menurut OECD,beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.
meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar
internasional.
3.
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
4.
meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.
meningkatkan kerjasama antarnegara ,baik bilateral ,regional maupun multilateral
,dalam upaya penanganan cybercrime.
0 comments:
Post a Comment