Pengertian dan Karakteristik CyberCrime

Tuesday, December 4, 2012


PENGERTIAN CYBER CRIME

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.The U.S Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai  :

“...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,investigation,or prosecution”.

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development,yang mendefinisikan computer crime sebagai :

“any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and /or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek pidana di Bidang Komputer “, mengartikan kejahatan computer sebagai :

“Kejahatan di bidang computer secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didenfinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi".

KARAKTERISTIK CYBER CRIME

Selama ini dalam kejahatan konvensional,dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
  a. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
 Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang di lakukan secara konvensional                            seperti misalnya perampokkan,pencurian,pembunuhan dan lain-lain.
    b. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
 Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan ,yakni kejahatan korporasi kejahatan  birokrat,malpraktek,dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai  kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :

1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku Kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis Kerugian yang ditimbulkan

0 comments: