PENGERTIAN CYBER CRIME
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet.Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.The U.S Department of Justice memberikan
pengertian computer crime sebagai :
“...any illegal act requiring knowledge of computer
technology for its perpetration,investigation,or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development,yang mendefinisikan computer
crime sebagai :
“any illegal, unethical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and /or the transmission of data”.
Adapun
Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek pidana di Bidang Komputer
“, mengartikan kejahatan computer sebagai :
“Kejahatan
di bidang computer secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat
didenfinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan
telekomunikasi".
KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Selama
ini dalam kejahatan konvensional,dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut :
a. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang di lakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan,pencurian,pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan ,yakni kejahatan korporasi kejahatan birokrat,malpraktek,dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet,memiliki karakteristik tersendiri
yang berbeda dengan kedua model di atas Karakteristik unik dari kejahatan di
dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3.
Pelaku Kejahatan
4.
Modus Kejahatan
5.
Jenis Kerugian yang ditimbulkan
0 comments:
Post a Comment