1. Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi 2 jenis
sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni criminal
kejahatan yang murni merupakan tindak
criminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonym yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagi sarana. Di beberapa Negara maju, pelaku spamming dapat dituntut
dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan
”abu-abu”
pada jenis kejahatan di internet yang
termasuk dalam wilayah “abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindak criminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah
sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain
dengan mengumpulkan informasi sebanyak – banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup, dan sebagainya.
2. Berdasarkan
Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran
kejahatan, cybercrime dapat dikelompokan menjadi beberapa kategori seperti
berikut ini :
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditunjukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain :
· Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
· Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
terror di dunia cyber. Ganguan tersebut bisa saja berbau seksual, religious,
dan lain sebagainya.
· Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar
area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing,
Port Scanning dan lain sebagainya. b.
Cybercrime menyerang hak
milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk
menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis
misalnya pengaksesan computer secara tidak sah/pencurian informasi, carding,
cyber squatting, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat
merugikan hak milik orang lain.
c.
Cybercrime menyerang
pemerintah (Agiants Government)
Cybercrime Againts Government
dilakukan dangan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan
tersebut misalnya cyber terrorism sebagai
tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi
pemerintah atau situs militer.
0 comments:
Post a Comment